Polisi Tahan Wakil Ketua DPRD Malut, Diduga Terkait Kasus Penggelapan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Penahanan WZI terkait tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, di Ternate. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (9/11).
Menurut dia, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi, pemeriksaan 20 barang bukti. WZI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, penyidik turut menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Kendati demikian, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," katanya lagi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya