Polisi Tahan Mantan Dirut PT CLM Terkait Pemalsuan Laporan Pertambangan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan Direktur Utama Citra Lampia Mandiri inisial HH (45) setelah ditangkap di Jakarta. HH Ditangkap terkait kasus dugaan penyampaian keterangan palsu mengenai kegiatan pertambangan tahun 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Yahya mengatakan, pihaknya dibantu Bareskrim Polri menangkap HH pada Rabu (22/2) lalu di Jakarta. HH telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kegiatan PT CLM pada tahun 2022.
"Ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana soal pemegang izin usaha pertambangan dan dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3).
Helmy menjelaskan dugaan pelanggaran terjadi pada tahun 2022. Saat itu, ada kegiatan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan Ore Nikel berdasarkan RKAB yang diberikan oleh Pemerintah.
Dalam laporan kepada Kementerian ESDM triwulan III, PT CLM mengaku tidak melakukan produksi dan penjualan Ore Nikel.
"Tapi pada fakta di lapangan, laporan yang diberikan PT CLM pada triwulan III tahun 2022 yang menyebut nihil produksi dan penjualan tidaklah sesuai.Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," beber mantan Dires Narkoba Polda NTB ini.
Helmy menyebutkan HH ditetapkan tersangka setelah penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan juga keterangan saksi. Ia menyebut setidaknya ada 12 saksi yang telah diperiksa.
"Kemudian sudah juga melakukan penyitaan. Mengajukan permintaan penetapan penyitaan terhadap bukti-bukti surat ditemukan dalam kegiatan penyidikan dan penyelidikan itu," tuturnya.
Helmy menambahkan, HH disangkakan Pasal 159 juncto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Kita juga sangkakan Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP," tegasnya.
Helmy juga menanggapi Indonesian Police Watch (IPW) yang menyoroti penangkapan serta penetapan tersangka HH. Helmy tak mau ambil pusing dengan pernyataan IPW.
"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada teman-teman IPW dan sudah baca juga rilisnya. Buat saya itu tidak masalah. Saya akan melakukan tugas biasa-biasa saja dan taat aturan," tuturnya.
Helmy juga mempersilakan kepada IPW jika ingin menguji legalitas penangkapan dan juga penetapan tersangka HH. Helmy bahkan mempersilakan IPW untuk mengajukan praperadilan atas legalitas proses hukum terhadap penetapan tersangka HH.
"Ketika kita bacara menyangkut masalah legalitas tindakan penyidikan silakan di uji saja di praperadilan. Tidak perlu kemudian menyampaikan penangkapan bla bla bla dan meminta pak Kapolri copot saya ini bahasa apa. Silakan diuji tindakan legalitas kami yang normal saja" tegasnya.
Helmy membenarkan pihaknya memanggil Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk diperiksa. Pemanggilan terhadap Sugeng, kata Helmy, agar memberikan informasi kepada penyidik terkait kasus ini.
"Saya sudah lakukan pemanggilan, karena beliau tahu banyak tentang kasus ini. Sebagai warga negara yang tahu banyak informasi ini, ya supaya berikan informasi kepada penyidik agar lebih melengkapi kegiatan penyidikan dalam proses dugaan pidana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membenarkan jika dirinya mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia mengatakan dirinya mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tertanggal 16 November 2022.
"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur
Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca Selengkapnya