Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan 1 Tersangka Demo Ricuh UU Cipta Kerja di Serang, 13 Wajib Lapor

Polisi Tahan 1 Tersangka Demo Ricuh UU Cipta Kerja di Serang, 13 Wajib Lapor Bentrokan Massa Demonstran dengan Polisi di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polisi masih memproses hukum 14 tersangka demo Undang-undang Cipta Kerja berujung ricuh hingga bentrok dengan aparat di Serang, Selasa (6/10) lalu. Polisi menegaskan proses hukum 14 tersangka masih berjalan.

"Sampai saat ini dari hasil penyidikan 14 orang yang sempat kami amankan, satu dilakukan penahanan, 13 wajib lapor, proses jalan terus untuk pendalaman siapa aktor intelektual," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten, Jumat (16/10).

Fiandar mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan demonstran tersebut berafiliasi dengan kelompok tertentu. Menurut dia, berdasarkan penyidikan dilakukan polisi sejauh ini aksi anarkis dilakukan demonstran masih bersifat individual.

"Saat ini masih bersifat individual, sampai saat ini masih kami dalami kemungkinan-kemungkinan itu. Karena seperti di Jakarta, Medan ada linknya dengan kelompok tertentu," ujar dia.

Dia menambahkan, tim penyidik Polda Banten masih memantau aktivitas demonstran yang telah ditetapkan tersangka.

"Apakah ini ada? Sampai saat ini belum ada, akan kami dalami, pantau terus orang yang berada di sekitar pelaku dan dunia media sosialnya. Belum, sampai saat ini masih individual, yang ada di Banten ya. Tidak menjurus pada suatu organisasi atau terorganisir atau perintah tidak," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menjadikan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen sebagai barang bukti menjerat mahasiswa yang ditangkap ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten pada Selasa (6/10). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1 Tahun 4 Bulan penjara.

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10). Seperti dilansir Liputan6.com.

Dari total 14 orang yang diamankan Polda Banten, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan orang merupakan mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang.

Mereka dijadikan tersangka lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

"OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta'at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Berkas perkara pertama, BS, mahasiswa melempari batu, dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," terangnya.

Pelaku lainnya, MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF dikenakan Pasal 218 KUHP dengan masa hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pelaku RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan kurungan penjara maksimal satu tahun.

"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar SMA sederajat," jelasnya.

Bagi yang tidak ditahan, mereka dikembalikan ke orangtua, sekolah dan kampusnya untuk dilakukan pembinaan. Namun tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukumnya terus berjalan hingga ke meja hijau.

"Yang lain tidak dilakukan penahanan, karena (hukuman) di bawah lima tahun penjara. Tetap dilakukan proses hukum sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor, sudah dikembalikan ke orangtua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (6/10), terjadi demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten. Aksi di mulai sekitar pukul 15.00 wib, kemudian bentrokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan

Demo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan

anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Serahkan Diri ke Polisi, Pemuda di Kaltim yang Ancam Anies Ngaku Cuma Spontan dan Ikut-ikutan

Serahkan Diri ke Polisi, Pemuda di Kaltim yang Ancam Anies Ngaku Cuma Spontan dan Ikut-ikutan

Pelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan

Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan

Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis

Baca Selengkapnya
Cegah Ganggu Sidang di MK, Massa Demo Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dialihkan Polisi di Patung Kuda

Cegah Ganggu Sidang di MK, Massa Demo Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dialihkan Polisi di Patung Kuda

Polisi berharap persidangan MK bisa menjadi khidmat tidak diganggu suara dari mobil komando.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya