Polisi Sita 97,2 Liter Minyak Goreng Tanpa Izin Edar di Kendal
Merdeka.com - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menyita 97,2 liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Pasar Boja, Kendal. Minyak goreng yang beredar tersebut berpotensi melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pihaknya mencurigai ada tindak repacking atau mengemas ulang minyak goreng bersubsidi tanpa izin.
“Betul sudah kita sita minyak goreng kemasan merek Gulent. Minyak tersebut tidak memiliki izin dari BPOM dan tidak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” katanya, Rabu (6/4).
Dari penyelidikan sementara diketahui produsen minyak goreng kemasan merek Gulent berada di kawasan Jakarta Utara. Adapun barang bukti yang disita berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter.
“Kami masih menyelidiki lokasi pabriknya dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan klarifikasi pada pemilik merek agar dalam waktu dekat dapat diungkap," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," ujarnya.
Untuk ini,Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng. Pihaknya juga meminta masyarakat menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah supaya melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
"Silakan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Brigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya
Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya