Polisi Setop Kasus Dugaan Pencurian Sawit Dilakukan 40 Petani di Mukomuko
Merdeka.com - Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Kasus pencurian ini diduga dilakukan 40 petani.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi menjadi mediator antara 40 petani dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit PT. DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, jenderal bintang tiga ini memastikan 40 petani yang sebelumnya sempat ditahan telah dibebaskan.
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar dia.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice," ujar Ilham Hamka.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutup Imam.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan 40 petani, tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Pemkab berempati atas masalah warga yang ditahan. Pemkab tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan mereka yang menjadi tulang punggung keluarga," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat Priendiana dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (16/5).
Ia mengatakan hal itu terkait langkah yang dilakukan Pemkab Mukomuko dalam menyikapi penahanan 40 warga Kecamatan Malin Deman oleh Kepolisian Resor Mukomuko.
Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan 40 anggota PPPBS sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia mengatakan Pemkab Mukomuko menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik polres setempat.
Pemkab menyayangkan peristiwa ini terjadi yang disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi warga karena kurangnya pemahaman.
Untuk itu, katanya, pihaknya mendukung penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang dan mengungkap aktor intelektualnya.
Selanjutnya, pemkab mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum. Selain itu, katanya, pemkab akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca Selengkapnya