Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus DNA Pro ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus DNA Pro ke Kejaksaan Dirut DNA PRo Daniel Abe ditangkap. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Agung hari ini.

"Rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7).

Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, milik 11 orang tersangka ke Kejaksaan Agung. Namun, hanya 10 berkas perkara milik tersangka saja yang dinyatakan lengkap.

"Dari total 4 berkas perkara dengan 11 tersangka, ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P-21," jelasnya.

"Sedangkan untuk 1 berkas perkara dengan 1 tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," sambungnya.

Dia menyebut, untuk berkas perkara yang dinyatakan lengkap milik tersangka JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, FYT. Untuk berkas yang belum dinyatakan lengkap yakni atas nama tersangka MA.

"Berkas I Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG, RK, R dan YTS. Berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka EDP dan DT. Berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR, RS, HAM serta FYT," sebutnya.

11 Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap 11 orang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, untuk berkas perkara para tersangka itu sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Kejaksaan.

"Yang 4 tersangka itu berkas perkara yaitu RS, DD, YT dan FY, hari Rabu sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Sedangkan, untuk tujuh orang tersangka lainnya akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan pada Senin (30/5) mendatang. "Sisanya hari Senin akan kirim 4 berkas untuk 7 tersangka. Jadi total 11," ujarnya.

Sita Aset dan Uang Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Diketahui, 11 orang tersebut yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Dari penangkapan 11 orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang dengan total sebesar Rp307.525.057.172.

"Uang tunai Rp112.525.057.172. Aset dan barang Rp195.000.000.000, emas 20 kg, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," ujarnya.

Selain itu, untuk korban dalam kasus ini sendiri disebutnya telah mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai Rp551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551.725.456.972," sebutnya.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya