Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut
Merdeka.com - Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada Kamis (1/11). Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa. Karena itu, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya saat dihubungi, Jumat (2/11).
Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. "174 KUHP ancaman hukuman 3 minggu," ucap Umar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid pada Haris Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.
Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama tiga minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah lima tahun tak dilakukan penahanan.
Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. Selain mereka, pembawa bendera berkalimat tauhid dalam perayaan HSN di Garut berinisial U pun terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam
Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya