Polisi Segera Panggil Wamenkumham Terkait Laporan Aspri Terhadap Ketua IPW
Merdeka.com - Bareskrim Polri segera memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait laporan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana. Yogi Ari melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan pemanggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/5).
Adi menjelaskan, pihaknya masih menggali keterangan beberapa saksi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihak korban, kata Vivid, baru akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, kemudian baik itu korban baru nanti setelah pemeriksaan saksi, hasilnya nanti akan kita lakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, akan menentukan status apakah status itu bisa naik sidik atau tidak," ucap Adi.
"Setelah naik sidik, baru nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi untuk melengkapi dan kemudian hasil daripada pemeriksaan tersebut akan kita lakukan gelar perkara lagi untuk menaikkan status tahanan," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), medio Maret 2023. Sugeng menduga, Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar dari bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, melalui asprinya, Yogi Arie Rukmana dan berisinial YAM.
Eddy enggan menanggapi masalah tersebut secara serius. Namun, asprinya justru balik melaporkan Teguh kepada Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Sugeng melalui tim hukumnya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, dia meminta LPSK agar mendorong Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Sugeng.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaRespons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca Selengkapnya