Polisi sebut Sekjen FUI dkk sudah sering rapat mau duduki DPR
Merdeka.com - Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath dan empat orang lain dibekuk polisi dini hari tadi menjelang aksi 313. Mereka diduga akan melakukan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mengendus Al Khaththath sudah sering melakukan rapat pertemuan. Dari pertemuan itu, kata Argo, salah satu hasilnya ingin melakukan aksi makar.
"Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tetapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo di Jakarta, Jumat (31/3).
Disinggung penangkapan selalu dilakukan sebelum aksi seperti saat 212, Argo mengklaim polisi bekerja profesional. Argo berdalih ada laporan dari tim di lapangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan. "Kita lakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Argo mengatakan Sekjen FUI dan empat lainnya dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. "Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca Selengkapnya