Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal

Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal Sidang praperadilan kasus penangkapan penghina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang praperadilan kasus penangkapan Arkham Mukim, pemuda penghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/3). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban permohonan (eksepsi) dipimpin hakim tunggal Sunaryanto.

Sidang dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB. Termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili kuasa hukum AKP Ibnu Suka diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya. Saat pembacaan jawaban, Ibnu Suka menilai permohonan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang 1997 cacat.

"Permohonan praperadilan ini cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ibnu.

Permohonan praperadilan juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto. Dengan pertimbangan tersebut, termohon berharap hakim menolak permohonan.

"Yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut. Menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pemohon," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menguraikan kronologi kasus penghinaan terhadap Gibran yang dilakukan Arkham melalui akun instagram @garudarevolution.

Usai menyampaikan isi eksepsi sebanyak tujuh halaman selanjutnya, hakim Sunaryanto menanyakan kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban atau replik yang akan diajukan oleh pemohon.

"Apakah akan ada replik atau masih seperti semula langsung pembuktian?" tanya Sunaryanto.

Pihak pemohon pun mengatakan tidak akan mengajukan replik. Namun mereka akan langsung mendatangkan ahli pidana pada sidang berikutnya Rabu (31/3) besok.

Kuasa hukum termohon Sigit Sudibyanto menyampaikan, setelah mendengar jawaban dari termohon ternyata Arkham ini sudah menghapus komentarnya di media sosial.

"Tetapi termohon tadi menyampaikan tetap mengundang Arkham tetap hadir di kepolisian. Ini kan jadi aneh juga, karena sesuai SE Kapolri itu kan ketika seseorang sudah menghapus itu kan harusnya selesai," ucapnya.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban orang tadi sudah menghapusnya," sambungnya.

Sigit menjelaskan, dalam SE disebutkan pendekatan secara prevemtif dan persuasif. Dan tujuannya adalah untuk mengedukasi, Ihah ini ternyata tetap dipanggil dan disuruh membuat surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf.

"Ini sudah menjadi bukti kalau termohon memang sudah kebablasan," pungkas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Untuk Pertama Kalinya Gibran Sowan SBY di Cikeas, AHY Mendampingi
Untuk Pertama Kalinya Gibran Sowan SBY di Cikeas, AHY Mendampingi

Gibran mengucapkan terima kasih kepada SBY yang telah menyambut kedatangan ke Cikeas.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara
Cak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara

Suara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ini menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.

Baca Selengkapnya
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha

Gibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya