Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur
Merdeka.com - Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, pihaknya menghormati apa yang telah dilakukan tersangka Buni Yani dengan mengajukan praperadilan. Buni Yani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam praperadilan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kalau pihak kepolisian telah menyalahi prosedur. Menanggapi hal itu, Agus mengaku pihaknya sudah menjalankan prosedur dengan baik.
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kita jawaban kami besok, jadi mohon untuk bersabar. Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk tetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah lakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami gimana prosedur sudah lakukan yang dilakukan penyidik," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Selain itu, Aldwin juga mengatakan kalau penetapan kliennya sebagai tersangka tidak dilakukan gelar perkara terlebih dulu. Dengan tegas Agus mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara sesuai dengan prosedur.
"Prinsipnya penyidik sudah lakukan prosedur yang berlaku di mana ditetapkan hukum pidana. Dan apa yang jadi dalil pemohon besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," pungkasnya.
Tersangka pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni Yani kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya