Polisi sebut pelimpahan tahap 2 Ahmad Dhani belum dilakukan karena jaksa sibuk
Merdeka.com - Kepolisian Metro Jakarta Selatan sampai hari ini belum menyerahkan barang bukti berikut tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, beralasan jaksa Kejari Jaksel sedang sibuk menangani perkara lain.
"Karena (kejaksaan) ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).
Namun Mardiaz memastikan pelimpahan berkas tahap dua segera. Selambat-lambatnya pada Senin (12/3) mendatang.
"Disepakati hari Senin (kami limpahkan berkas tahap dua)," katanya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku belum menerima pendaftaran terkait sidang perdana Ahmad Dhani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun, berkas tersangka ujaran kebencian itu telah dinyatakan lengkap.
"Sudah saya cek sampai detik ini belum ada masuk perkara Ahmad Dhani," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Senin (26/2).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan, alasan pihaknya belum mendaftarkan sidang perdana Dhani karena berkas perkara musisi tersebut masih ditangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polisi belum serahkan ke kejaksaan," kata Dedyng.
Dalam hal ini, ia menjelaskan kalau jaksa baru mulai mendaftarkan ke pengadilan apabila proses pelimpahan barang bukti dan penahanan tersangka atau tahap dua dalam kasus tersebut telah dilaksanakan kepolisian.
"Bagaimana kejaksaan mau serahkan ke pengadilan kalau polisi belum melimpahkan tahap dua," tegasnya.
Seperti diberitakan, lerkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter yang berbunyi 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP,'.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya