Polisi sebut nomor telepon penipu adik Kwik Kian Gie sudah tak aktif
Merdeka.com - Pihak kepolisian hingga kini masih mencari pelaku penipuan terhadap adik ekonom Kwik Kian Gie, Hari Budianto Darmawan (75). Dari nomor telpon pelaku yang sudah dikantongi polisi, kini sudah tak aktif.
"Nomor-nya sudah kita coba telepon, tapi sudah enggak aktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar juga belum dapat mengungkap pelaku.
"Wah belum tahu nih masih dicek keberadaannya," ujar Indra kepada merdeka.com.
Seperti diketahui, adik ekonom Kwik Kian Gie, Hari Budianto Darmawan (75) menjadi korban penipuan via telepon. Dia mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku, mengaku telah merampok dan menyandera Kwik Kian Gie, kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membiarkan seseorang yang mengaku Kwik Kian Gie bicara dengan korban. Lalu korban merasa suara yang bicara ditelepon itu mirip, seperti suara Kwik Kian Gie, dan pelaku juga mengetahui nama kecil dari korban.
Dalam kasus itu, uang senilai Rp 50 juta berhasil ditipu oleh pelaku. Di mana pelaku awalnya meminta sebesar Rp 60 juta.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya