Polisi sebut beras oplosan Bulog Lahat cocoknya buat pakan ternak
Merdeka.com - Status perkara beras oplosan di Bulog Sub Divre Lahat ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil gelar perkara.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, peningkatan status setelah baru diketahui hasil tiga laboratorium yang dilakukan, yakni labfor Mabes Polri, laboratorium Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, dan laboratorium Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. Ketiga laboratorium menunjukkan sampel beras di bawah standar mutu yang paling rendah.
"Lab Sumbang paling signifikan, hasilnya, jauh di bawah standar mutu yang paling rendah. Akhirnya, kasus ini saya tingkatkan jadi penyidikan," ungkap Agung, Jumat (11/8).
Meski sudah penyidikan, lima terperiksa yang berasal dari pegawai Bulog Sub Divre Lahat belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses selanjutnya.
"Akan jadi tersangka atau tidak dan apa sanksi yang diberikan akan menyusul, sesuai gelar perkara nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap menjelaskan, ada beberapa tes laboratorium yang dilakukan terhadap tiga jenis padi oplosan Bulog Sub Divre Lahat.
Hasilnya kadar pecah menunjukkan angka di bawah standar, yakni 58,59 persen (minimal 35 persen), butir menir 13,17 persen (5 persen), butir kapur 1,47 persen, butir kuning dan rusak 15,59 persen, butir merah 0,06 persen, dan kotoran 0,19 persen.
"Semuanya jauh di bawah standar. Sampel yang kita uji yakni berasal hasil campuran. Hasilnya tidak layak konsumsi, cocoknya buat pakan ternak," terangnya.
Menurut dia, jika nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Untuk sementara ada lima terperiksa, kemungkinan bisa jadi tersangka semua atau ada kemungkinan lain," pungkasnya.
Diketahui, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang penyimpanan sekaligus pengoplos beras pra sejahtera (rastra) atau raskin di Bulog Sub Divre Lahat, Selasa (18/7). lima orang diamankan berikut 39,3 ton beras hasil oplosan disita.
Gudang itu tempat menyimpan beras rastra untuk beberapa kabupaten, yakni Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Pagaralam, Pali, dan Prabumulih. Penggerebekan dilakukan atas tindaklanjut keluhan warga yang menerima rastra tak layak konsumsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaDi Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya