Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan cumi sebanyak 46 ton.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula pada 1 Oktober 2021 saat seorang pria berinisial A yang mewakili perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey melaporkan pencurian di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saudara A menjelaskan pada tanggal 7- 8 September 2021 telah dilakukan Audit terhadap stok gudang PT Sanjaya Internasional Fishey yang berawal adanya dugaan pencurian ikan dan Cumi Milik CV Sukses Mandiri yang di simpan di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/10).

"Dan dari hasil audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang," sambungnya.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2021, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan tersebut. Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) diketahui adanya kegiatan pengeluaran barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.

"Dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi -saksi dan hasil rekaman CCTV diketahui yang melakukan mengambil barang berupa Cumi dan ikan dori adalah H selaku Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," jelasnya.

Kemudian, pada 18 Oktober 2021, polisi mengamankan pria tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Berdasarkan pengakuannya, ia mengambil dan mengeluarkan barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan).

"Mengambil cumi dan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room. Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus/kemasan cumi dan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban menggunakan lakban bening atau warna coklat," ungkapnya.

"Kemudian H meminta tolong kepada Karyawan Operasional Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery untuk mengeluarkan barang melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul, sedangkan H membuat surat jalan barang yang tanda tangani sendiri untuk diserahkan kepada security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUH Pidana dan/atau pasal 362 KUH Pidana. "Barang bukti nota penjualan cumi dan ikan dori, screenshoot rekaman kamera CCTV serta nota dan dokumen audit inventory gudang PT SIF," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya