Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Saksi Ahli Soal Sri Bintang Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi

Polisi Periksa Saksi Ahli Soal Sri Bintang Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi Sri Bintang Pamungkas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas yang mana ia mengajak untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019 nanti. Dalam kasus ini, beberapa saksi ahli telah dimintai keterangan terkait seruan tersebut.

"Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Dalam kasus ini, Sri Bintang dimintai keterangan pada Rabu (11/9). Namun, dirinya tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi.

Iwan mengatakan, polisi akan melakukan panggilan ulang dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan guna menggali keterangan Sri Bintang atas seruannya. "Dalam waktu dekat kita akan memanggil lagi Sri Bintang Pamungkas untuk kita minta keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan terkait sebuah video yang tersebar.

Dalam video itu, Sri Bintang mengajak masyarakat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Oktober 2019 mendatang.

"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa? Saya minta kepada bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas terhadap Sri Bintang Pamungkas. Negara kita ini negara hukum, enggak ada yang kebal hukum," kata Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, saat melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya