Polisi Periksa Kader PSI Dian Sandi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Dian Sandi dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
(©@ 2025 merdeka.com)Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi (DS), pada Senin (19/5). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pemanggilan terhadap Dian Sandi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, Dian Sandi dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pukul 10.00 WIB," tandasnya.
24 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang disebarkan melalui media sosial.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor," kata Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital dari berbagai media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat dalam konten tersebut, antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, polisi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam tahap penyelidikan kasus ini.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang sudah diterima penyidik di antaranya satu flashdisk berisi 24 link video YouTube dan konten dari media sosial X. Selain itu, terdapat fotokopi ijazah, legalisir, serta dokumen berupa cover dan lembar pengesahan skripsi.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik, antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelas Ade Ary.