Polisi Periksa Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery
Merdeka.com - Kasus dugaan pengeroyokan dilakukan anggota Komisi III, Herman Hery, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, hingga kini masih terus berjalan. Polisi hari ini memeriksa Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk menjelaskan dugaan pengeroyokan dilakukan Herman Hery sesuai Pasal 170 KUHP.
"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan, seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujar Chairul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12).
Chairul Huda mengaku dalam pemeriksaannya penyidik memaparkan mengenai ilustrasi peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik menanyakan apakah peristiwa dilaporkan terlapor masuk atau tidak dalam pasal pengeroyokan.
"Tapi apakah yang bersangkutan dengan ini akan menjadi tersangka atau bagaimana, nanti akan digelar perkara dulu," kata dia.
Chairul melanjutkan, setelah dilakukan gelar perkara nanti baru ketahuan apakah Herman Hery dapat dijadikan tersangka atau tidak. Namun sebelum itu, penyidik juga harus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal170 KUHP atau tidak Jadi tentu orang dari terlapor atau jadi tersangka ya berhak untuk menentukan alibinya. Tapi bukan halangan penyidik untuk menyimpulkan, apakah peristiwa pidana tersebut sudah ada," kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaGagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'
Herry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaTanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut
Aurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaDi Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya
Brigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.
Baca SelengkapnyaUsai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM
Seorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya