Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.
Termasuk juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Haikal Hassan yang sedianya diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Polri kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar, berdasarkan pantauan, beliau-beliau itu masih di Arab Saudi," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Hal tersebut, lanjut Dedi, membuat penyidik hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
"Kasus itu, yang belum hadir, kita masih belum bisa tindaklanjuti pemeriksaan beliau-beliau itu," jelas Dedi.
Beberapa kali Bachtiar Nasir diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Polri sendiri sudah mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sementara untuk Haikal Hasan, pemeriksaan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hanya saja pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran saat itu Haikal sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
Haikal juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
Sosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasihat Menohok Ustaz Das’ad Latif buat Anggota Polisi, Jenderal Bintang Dua Langsung Bereaksi Begini
Menanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca Selengkapnya