Polisi Pamerkan Pasutri Pemilik Travel Bodong, Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya merilis para tersangka kasus penipuan travel yang telantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3) saat proses rilis kasus. Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.
Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) terkait dengan kejahatan mereka. Mulai dari identitas perusahaan travel meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kemudian ada juga, sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kuitansi perusahaan. Sampai dengan kartu atm yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.
Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harta Rp21 juta sampai kisaran harga Rp35 juta.
Penangkapan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).
©2023 Merdeka.com
Adapun Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Mereka turut menipu puluhan jemaah yang memakai jasa travel umrah mereka sampai tidak bisa pulang ke tanah air.
Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, BCL telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah di Tanah Suci yang sungguh mengesankan.
Baca SelengkapnyaPensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca Selengkapnya