Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengingatkan keluarga atau teman dari bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) bisa dijadikan tersangka jika terbukti ikut menyembunyikan aset yang saat ini dalam penelusuran penyidik.
Menurut Dicky, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel saat ini tengah menyelidiki kemungkinan aset-aset Hamzah Mamba yang kini telah jadi tersangka kasus pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan TPPU itu dikuasakan ke keluarga dan teman-temannya.
"Informasi yang diterima demikian adanya bahwa aset-aset itu ada di beberapa kota di Indonesia termasuk di Jakarta dan telah dikuasakan. Jadi kepada keluarga atau teman-teman dari pihak PT Abu Tours yang telah dititipi aset itu, tolong dikembalikan saja kepada polisi karena jika nanti pada akhirnya ditemukan, orang yang dititipi aset atau dikuasakan bisa juga jadi tersangka," kata Dicky Sondani saat ditemui di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis, (29/3).
Meski aset-aset bos PT Abu Tours itu telah dikuasakan namun tetap akan disita karena merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, sejak kemarin dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan pemasangan papan bicara penyitaan terhadap aset-aset tak bergerak yang penetapannya telah keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dari 34 aset tak bergerak yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Makassar itu, 14 di antaranya telah dipasangi papan bicara penyitaan. Mulai dari bangunan kantor, rumah-rumah mewah, apartemen, gudang dan bidang tanah.
Khusus 14 aset tak bergerak itu, kata Dicky, nilainya sudah kisaran Rp 100 miliar. Tapi nilai itu belum seberapa dibandingkan dengan total jumlah kerugian calon jemaah yang mencapai triliunan rupiah.
"Meski aset-aset itu telah berstatus disita dan dipasangi papan bicara, masih bisa beraktivitas di dalamnya. Di rumah-rumah yang disita itu, penghuninya tidak akan diusir tapi di bawah penguasaan hukum, tidak boleh diperjualbelikan atau diberikan kepada orang lain karena sudah di bawah kuasa Polda Sulsel," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel saat merilis penetapan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours sebagai tersangka, bahwa jumlah calon jemaah yang ditipu, tidak diberangkatkan umroh sebanyak 86.720 orang yang berasal dari 15 provinsi, wilayah operasional biro perjalanan haji dan umroh yang berpusat di Makassar itu.
Polisi menyebut, total kerugian seluruh calon jemaah itu mencapai Rp 1,8 triliun yang kemudian diralat oleh Abdul Wahid Tahir, Kakanwil Kemenag Sulsel bahwa bukan Rp 1,8 triliun melainkan Rp 1,4 triliun berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik.
Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya