Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka

Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengingatkan keluarga atau teman dari bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) bisa dijadikan tersangka jika terbukti ikut menyembunyikan aset yang saat ini dalam penelusuran penyidik.

Menurut Dicky, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel saat ini tengah menyelidiki kemungkinan aset-aset Hamzah Mamba yang kini telah jadi tersangka kasus pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan TPPU itu dikuasakan ke keluarga dan teman-temannya.

"Informasi yang diterima demikian adanya bahwa aset-aset itu ada di beberapa kota di Indonesia termasuk di Jakarta dan telah dikuasakan. Jadi kepada keluarga atau teman-teman dari pihak PT Abu Tours yang telah dititipi aset itu, tolong dikembalikan saja kepada polisi karena jika nanti pada akhirnya ditemukan, orang yang dititipi aset atau dikuasakan bisa juga jadi tersangka," kata Dicky Sondani saat ditemui di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis, (29/3).

Meski aset-aset bos PT Abu Tours itu telah dikuasakan namun tetap akan disita karena merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, sejak kemarin dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan pemasangan papan bicara penyitaan terhadap aset-aset tak bergerak yang penetapannya telah keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.

Dari 34 aset tak bergerak yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Makassar itu, 14 di antaranya telah dipasangi papan bicara penyitaan. Mulai dari bangunan kantor, rumah-rumah mewah, apartemen, gudang dan bidang tanah.

Khusus 14 aset tak bergerak itu, kata Dicky, nilainya sudah kisaran Rp 100 miliar. Tapi nilai itu belum seberapa dibandingkan dengan total jumlah kerugian calon jemaah yang mencapai triliunan rupiah.

"Meski aset-aset itu telah berstatus disita dan dipasangi papan bicara, masih bisa beraktivitas di dalamnya. Di rumah-rumah yang disita itu, penghuninya tidak akan diusir tapi di bawah penguasaan hukum, tidak boleh diperjualbelikan atau diberikan kepada orang lain karena sudah di bawah kuasa Polda Sulsel," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel saat merilis penetapan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours sebagai tersangka, bahwa jumlah calon jemaah yang ditipu, tidak diberangkatkan umroh sebanyak 86.720 orang yang berasal dari 15 provinsi, wilayah operasional biro perjalanan haji dan umroh yang berpusat di Makassar itu.

Polisi menyebut, total kerugian seluruh calon jemaah itu mencapai Rp 1,8 triliun yang kemudian diralat oleh Abdul Wahid Tahir, Kakanwil Kemenag Sulsel bahwa bukan Rp 1,8 triliun melainkan Rp 1,4 triliun berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik.

Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya