Polisi Minta Masyarakat Tak Alergi Terima Surat Pemberitahuan e-Tilang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan dilayangkan Denny Adrian. Denny menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, karena dia menolak ditilang secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Menanggapi putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu keliru.
"Pelapor menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang, padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
"Ada salah persepsi di sini. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut, itu sudah SOP ETLE," sambungnya.
Terpisah, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, berpesan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas segera merespons ketika menerima surat konfirmasi dari ETLE.
"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," kata Arif.
Menurut Arif, pihaknya telah memberitahu akan cara-cara dalam surat tilang tersebut.
"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa menscan barcode, menelepon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Denny melayangkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel pada 22 Juli 2019. Salah satu poin yang diajukan oleh Denny, meminta agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar.
Dalam gugatan itu, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Denny. Menurut Hakim tunggal Sudjarwanto yang diterbitkan termohon atas pemohon tidak sah atau cacat hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya di PN Jaksel, Selasa (20/8).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh
Di lokasi ditemukan juga jejak limbah pengecoran, bukti orang pada zaman itu merupakan pengrajin perunggu.
Baca Selengkapnya9 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Tindak 9.183 Pelanggar Lalu Lintas via ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaEmpat Mayat Ditemukan di Pelataran Parkir Akibat Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Penjaringan
Dari hasil penyelidikan awal polisi diperkirakan empat mayat tersebut lompat dari lantai 22 apartemen.
Baca Selengkapnya