Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan penahanan. Penyanyi senior Nia Daniaty sebagai salah satu penjamin penangguhan penahanan.
"Kami ada jaminan dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi tidak melarikan diri," kata Penasihat Hukum Olivia Nathania, Susanti di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Susanti mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan itu dilayangkan ke penyidik pada Kamis (11/11) malam. Adapun alasan penangguhan, Susanti menyebut klien sangat kooperatif. Sementara pertimbangan lain berkenaan dengan kondisi kesehatan kliennya.
"Alasannya dia akan kooperatif dan kedua kondisi kesehatan dia kurang psikis dalam pengobatan. Berobat ke Rumah Sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," ucap dia.
Lebih lanjut Susanti menjelaskan, kliennya sedang mengonsumsi obat penenang dari psikater.
"Jadi kalau diajak ngomong kaya orang ngantuk-ngantuk gitu terus diperiksa dibawa ke dokter di kepolisian diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan," tandas dia.
Tanggapan Polisi
Polisi menyatakan tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Olivia Nathania. Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak seorang tersangka.
"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Yusri mengatakan, penyidik masih menganalisis alasan dari tersangka meminta penahanan ditangguhkan. Yusri kemudian menyinggung jumlah korban penipuan.
"Tapi yang perlu kita pelajari di sini bahwa korban cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam (11/11).
Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGeram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca Selengkapnya