Polisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T

Rabu, 29 Maret 2023 16:33 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Laporan itu terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Laporan masih diterima di SPKT," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/3).

Menurut Dedi, pihak SPKT harus lebih dulu meneliti dan mempelajari setiap aduan yang dilayangkan. Hal itu dilakukan, sebelum dikeluarkan nomor laporan polisi (LP) untuk memulai proses penyelidikan.

"Dari SPKT akan melakukan sistem dulu terhadap laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti di SPKT," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, MAKI melayangkan aduan kepada Bareskrim Polri. MAKI melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani perihal dugaan kejanggalan aliran dana Rp349 triliun yang jadi perdebatan di DPR.

Namun aduan yang dilayangkan kali ini tidak sama dengan aduan pada umumnya. Sebab, Boyamin malah berharap aduannya tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," jelasnya.

Boyamin ingin mencoba pembuktian terbalik terkait dalih DPR soal pelanggaran pidana yang dilakukan Mahfud MD maupun PPATK yang membuka soal aliran dana janggal Rp349 triliun.

Sehingga bila ditolak, maka argumen para anggota DPR yang menyebut tindakan membeberkan laporan janggal itu masuk pidana tidaklah terbukti. Namun, jika diterima maka penyidik akan memproses hukum lebih lanjut atas aduan tersebut.

"Kalau ditolak berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ gitu loh," jelasnya. [tin]

Baca juga:
Mahfud Jawab Kritik DPR soal PPATK Lapor Rp349 T: Saya Ketua Komite TPPU
Rapat Kerja Pencucian Uang Rasa Fit And Proper Test Capres di Komisi III DPR
DPR Rapat dengan Mahfud soal Transaksi Rp349 T: Kalau Tak Selesai, Gunakan Pansus
Debat Sengit Mahfud MD ke Habiburokhman: Saya Ndak Wajib Jawab Pertanyaan Saudara
Dihujani Interupsi saat RDP Soal Dana Rp349 T, Mahfud: Biar Saya Jelaskan Dulu Dong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini