Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut ke Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 21:00 Reporter : Rahmat Baihaqi
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut ke Jaksa Dampak Larangan Obat Sirop Anak Bagi Pedagang Pasar Pramuka. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pertama kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical industries pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi PT.AF ke JPU," ungkap Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1).

Penyerahan tersebut, kata Nurul, usia pihaknya telah melengkapi semua kebutuhan berkas PT Afi Farma. Dirinya juga telah berkordinasi terhadap JPU perihal penyerahan berkas itu sebelumnya.

2 dari 2 halaman

PT. Afifarma sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Penetapan tersangka dilakukan usia penyidik meminta keterangan saksi sebanyak 41 orang. Terdiri dari 31 saksi dan 10 orang ahli.

PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

[tin]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini