Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut ke Jaksa

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pertama kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical industries pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi PT.AF ke JPU," ungkap Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1).
Penyerahan tersebut, kata Nurul, usia pihaknya telah melengkapi semua kebutuhan berkas PT Afi Farma. Dirinya juga telah berkordinasi terhadap JPU perihal penyerahan berkas itu sebelumnya.
PT. Afifarma sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Penetapan tersangka dilakukan usia penyidik meminta keterangan saksi sebanyak 41 orang. Terdiri dari 31 saksi dan 10 orang ahli.
PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding
Baca Selengkapnya

Jaksa di OKU Hentikan Kasus Pria Nekat Curi HP demi Biaya Persalinan Istri
Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca Selengkapnya

Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran
Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.
Baca Selengkapnya

Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'
Ia memilih kembali ke desa untuk tujuan yang tak terduga. Ternyata keputusannya benar-benar mengubah nasibnya.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar
Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.
Baca Selengkapnya