Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Kejaksaan Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka.

"Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Trunoyudo menjelaskan dalam proses penelitian oleh JPU, nantinya akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena status keduanya yang dewasa.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," terangnya.

Sekedar informasi saat ini baru pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG yang telah siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, AG akan menjalani sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023 nanti.

Kasus Penganiayaan

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap ketiga tersangka. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Usut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polda Metro Libatkan Ahli Poligraf

Usut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polda Metro Libatkan Ahli Poligraf

Uji poligraf merupakan salah satu upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pembuktian perkara.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya