Polisi Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi masih mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. Berkas perkara tahap I pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Bahwasannya kasusnya sudah tahap I mulai hari Senin 9 November 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa (20/10). Dia dicecar 28 pertanyaan selama sekitar delapan jam pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.30 Wib. Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019 lalu.
"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa malam.
Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.
Sementara Fery Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko mengatakan, kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimilikinya, termasuk pihak yang mengirim senjata tersebut.
"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery dikutip dari Antara.
Fery menambahkan, bahwa kliennya juga diberi sejumlah pertanyaan di luar kasusnya, yakni mengenai unjuk rasa anarkis menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diduga melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tutur Fery.
Pemeriksaan terhadap Soenarko hari ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Tujuan pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
Setahun lalu, Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTerperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Sikap Sempurna Brigjen Hengki Berdiri Gagah Depan Kapolri, Bintang Satu di Pundak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca Selengkapnya