Polisi lengkapi berkas tersangka kasus demo anarkis PT Freeport
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus demonstrasi anarkis mantan karyawan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan, berkas ketiga tersangka itu terpisah dari berkas delapan tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah diajukan ke Kejari Timika.
Beberapa waktu lalu, Polres Mimika menetapkan 11 tersangka kasus demonstrasi anarkis eks karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya karena terlibat aksi perusakan, pembakaran fasilitas milik perusahaan di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea.
"Berkas para tersangka kami pisahkan masing-masing sesuai dengan keterlibatan mereka saat kejadian berlangsung. Ada yang dikenakan pasal penganiayaan, perusakan, pembakaran dan upaya memprovokasi. Kejadiannya pun berada di tiga tempat berbeda," kata Dionisius seperti dilansir dari Antara, Senin (25/9).
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika Yasozisokhi Zebua menyebutkan pihaknya baru menerima empat berkas tersangka kasus demonstrasi anarkis eks karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya dari penyidik Polres Mimika.
Berkas pertama dengan jumlah tersangka empat orang yaitu JPY, SEY, AM, dan DBP. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP (primer), subsider Pasal 170 KUHP, dan lebih subsider Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ada pun berkas kedua dengan dua tersangka masing-masing PW dan L alias Z. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Tersangka lainnya berinisial L dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan tersangka GAS alias A dijerat dengan Pasal 187 KUHP (primer), subsider Pasal 170 KUHP, dan lebih subsider Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Kami masih melakukan penelitian berkas para tersangka. Bila terdapat kekurangan, maka kami akan kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas Zebua.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaPolisi Gali Asal Muasal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Tempat Mayat Perempuan Ditemukan
Polisi menyelidiki asal muasal mayat ditemukan dalam peti kemas berukuran 20 kaki tersebut.
Baca SelengkapnyaKematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnya