Polisi Kembali Tetapkan 2 Anggota Klub Moge Tersangka Penganiaya TNI di Bukittingi
Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka baru terhadap anggota klub motor gede alias moge terlibat penganiayaan terhadap personel Kodim 0304 Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman kamera pengawas terpasang di sebuah toko sekitar kejadian.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dua anggota klub moge berinisial H (48) dan JAD (26) turut melakukan penganiayaan. Stefanus membeberkan, H memukul Serda Mistari sebanyak 3 kali. Demikian juga dengan JAD. Stefanus menerangkan, tersangka memukul Serda Mistari dan Serda Yusuf.
"Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Stefanus menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Hingga saat ini, anggota klub moge tersangka penganiayaan prajurit TNI itu berjumlah 4 orang.
"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," tandas dia.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi sebelumnya menetapkan dua pengendara rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah anggota moge tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemotor yang diketahui Anggota TNI.
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan jika adanya penetapan tersangka terhadap dua pengendara Moge tersebut. "Benar, masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya sementara sudah kami tahan,” kata Kapolres kepada merdeka.com, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku mengucapkan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Iya, ada permintaan maaf yang disampaikan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," kata Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, di Bukittinggi, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan yang direkam dalam bentuk video. Namun, lanjut Dody, walaupun pengendara telah menyatakan permintaan maaf, kasus dugaan pengeroyokan itu tetap berlanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Kondisi Terkini Anggota KKB Disiksa Prajurit, Diserahkan ke Polisi Dikembalikan ke Keluarga
Anggota KKB bernama Definus Kogoya itu sebelumnya disiksa prajurit TNI di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSantri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Mojokerto Dipukuli Warga hingga Babak Belur , Ternyata Ini Penyebabnya
Anggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya