Polisi: Kartu Perbakin MFA Dibekukan Sejak Lama Karena Banyak Pelanggaran
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih mengusut terkait temuan kartu anggota Perbakin atas nama Muhammad Farid Andhika atau MFA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Kartu Perbakin itu berasal dari klub menembak atau shooting shoot club yang sudah dibekukan sejak lama.
Kartu atas nama MFA dibekukan lantaran didapati banyaknya pelanggaran.
"Kita sudah mengambil keterangan dari pihak Perbakin. Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut karena dari komunitas shooting shoot Perbakin sudah dibekukan sejak lama karena banyaknya pelanggaran," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/4).
Saat ini, kata Yusri, pihaknya masih menelusuri dari mana MFA mendapatkan Kartu Perbakin tersebut tersebut.
"Bahkan yang tanda tangan di kartu tersebut sudah meninggal dunia. Makanya kami masih mendalami dari mana dia mendapatkan kartu anggota Perbakin tersebut," tambahnya.
Seperti yang diketahui, MFA viral karena aksinya yang mengacungkan senjata api, pada Jumat (2/4) dini hari saat melintas di Jalan Kolonel Sugiono Duren Sawit Jakarta Timur. Tidak lebih dari 24 jam, MFA sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (2/4) Yusri menceritakan kronologis kejadian tiu. MFA yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner B-1673-SJV itu menyenggol sepeda motor yang dikemudikan seorang wanita.
"Saat di traffict light dengan posisi lampu menyala merah sempat menyenggol motor dikendarai perempuan. Kemudian dia (MFA) marah-marah dari dalam mobil dan mengacungkan senjata api," kata Yusri Yunus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaKakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaTerima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca Selengkapnya