Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer

Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal. Keseluruhannya berperan sebagai desk collection atau penagih utang bagi nasabah.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menyampaikan, pihak deks collection memberikan jasa penagihan utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

"Mereka menganggap pinjol-pinjol ini sebagai customer dia. Karena dia jasa pengiriman. Jadi dia mengetahui semua konten-kontennya, ada asusila, ada ancaman, tahu semua," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerjasama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal. Adapun yang mempekerjakan mereka semua merupakan WNA yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia nggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS basenya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Sementara untuk DPO WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan jasa penagihan pinjol ilegal tersebut.

Penangkapannya sendiri dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

WNA inisial ZJ beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

Para tersangka dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Sulit Dapat Modal, Anies Bakal Buat Koperasi: Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Pedagang Sulit Dapat Modal, Anies Bakal Buat Koperasi: Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Anies mengatakan, mendapatkan pinjaman melalui koperasi akan lebih besar dan aman daripada pinjaman perorangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya