Polisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Sabtu, 25 Maret 2023 10:50 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

"Oleh karenanya kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan. Karena sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-Undang, kepolisian," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Hengki menjelaskan pihaknya selama bulan Ramadan akan melakukan sweeping. Guna mengantisipasi tindakan ormas yang tidak punya kewenangan melakukan sweeping.

"Khususnya antisipasi oleh kelompok kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping," ucapnya.

Sebab kepolisian, lanjut dia, telah memiliki landasan aturan sebagaimana Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dan surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Tentang aturan buka tutup tempat hiburan malam dengan batas maksimal operasional sampai pukul 24.00 WIB.

"Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," katanya.

"Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC, kalau take away itu namanya 47221," tambah dia.

[cob]

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. KILAS
  3. Polisi
  4. Razia Miras
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini