Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Pihak Sembunyikan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rizieq Syihab tersangka bersama lima orang lainnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan, Rizieq terancam dijemput paksa oleh penyidik.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Setali tiga uang, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan kepada sejumlah pihak yang mengetahui keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut diminta untuk melapor. Jika tidak, akan ada ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 221 KUHP.
"Pasal 221 KUHP, huruf e 'Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, orang yang sudah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barang siapa menolong orang itu melarikan dirinya daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau orang lain yang karena peraturan UU selalu atau sementara diwajibkan menjalankan kewajiban kepolisian. Ancaman 9 bulan," ujar Argo saat dikonfirmasi merdeka.com.
Sebelumnya, saat bertandang ke Komisi III DPR RI, Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan mengetahui keberadaan Rizieq.
Namun, Aziz enggan mengungkap keberadaan Rizieq hingga detik ini. Dia berdalih demi keamanan.
"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu," kata Aziz di DPR.
Selain itu, Aziz mengatakan, Rizieq sedang dalam kondisi pemulihan. Sehingga belum bisa memenuhi pemanggilan polisi. Ia tidak mengungkap apa penyakit yang diderita Rizieq.
Hanya saja, Aziz menjamin Rizieq akan datang jika dipanggil kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian juga memahami kondisi kesehatan Rizieq.
"Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insya Allah akan penuhi panggilannya," kata Aziz.
"Alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insya Allah mereka paham kondisi Habib Rizieq artinya cukup humanis. Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Propam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya