Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Dugaan Penipuan Binary Option
Merdeka.com - Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko terkait kasus dugaan penipuan. Penggerebekan sekaligus pemasangan garis polisi itu dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Rabu (9/2) kemarin.
"(Gerebek ruko di Bandung) Masalah penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/2).
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan seseorang berinisial WKA. Kini, pria tersebut langsung dilakukan penahanan.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Windy ini yang menawarkan kepada korban. Jadi menawarkan kepada korban, lalu korban mengirimkan uang Rp8 juta ternyata enggak bisa trading, malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi," jelasnya.
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat pada 4 Januari 2022 yang diterima oleh Subdit IV/MUSP. Laporan tersebut dengan trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi Mata Uang (Valas)/Forex, Komoditi emas, saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lain sebagainya.
Menurutnya, korban mengetahui adanya trading online dengan nama FBS melalui aplikasi di Facebook dengan akun atas nama WKA. Saat itu, WKA memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan.
"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem Zero Spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi). Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya," paparnya.
"Namun dalam kenyataanya, Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksinya, yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia," sambungnya.
Korban pun merasa dirugikan karena sejak Oktober 2021 sudah melakukan top up dengan total Rp8.643.800. "Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi diluar kewajaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca Selengkapnya