Polisi Gerebek Pabrik Jamu Tradisional Menggunakan Bahan Berbahaya di Demak
Merdeka.com - Agus Feri (46), pemilik sebuah pabrik jamu tradisional di Demak ditangkap polisi. Hasil temuan polisi, jamu yang diproduksi Agus diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Pabrik itu berlokasi di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Modusnya pelaku ini untuk bisa produksi jamu membeli bahan dasar obat tradisional di pasaran. Kemudian jamu digiling menjadi bubuk, dicampur air obat berbahan kimia untuk dikemas ulang dalam sebuah kapsul dan dipasarkan," kata Kepala BPOM Semarang, Safriansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Dia menyebut penggerebekan dilakukan BPOM bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng).
"Kami cek prodak kemasan obat tradisional. Tapi setelah kami selidiki, banyak mengandung obat kimia, sedangkan bahan campuran hanya sebagai aroma tambahan," ungkapnya.
Jamu tradisional racikan Agus ternyata banyak mengandung asam urat flutula dan obat penambah stamina. Seperti halnya Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan lainnya. Bahan yang digunakan dapat merusak ginjal.
"Kita temukan bahan baku untuk 17 jenis bahan obat dan 3 produk yang siap untuk diedarkan," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, bahan-bahan untuk meracik jamu tradisional itu didapat dari internet. Rumah produksi jamu yang dikelola Agus sudah berjalan dua tahun.
"Banyak internet, beroperasi selama 2 tahun. Adapun wilayah operasinya di wilayah Jawa Tengah. Bahan obat tersebut masih akan kami lakukan uji laboratorium. Sedangkan, bahan baku tersebut didapatkan secara online. Ada beberapa jenis bahan baku obat yang menunjukkan indikasi dari obat dari luar negeri," terangnya.
Polisi menyita mesin pengemas, mesin giling dan jutaan kapsul kosong dari lokasi.
"Sebenarnya ini merupakan tempat produksi obat kimia berkedok obat tradisional. Ini yang menjadi keresahan kita. Karena tidak tahu kadar dari bahan baku tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, Agus dikenakan 2 pasal mengenai Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2019. Adapun Pasal tersebut pasal 196 dan 197.
"Tentang memproduksi ketersediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan 1 miliar. Kedua, memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legendarisnya Jamu Bang Adut Tangerang yang Berkhasiat, Hadirkan 21 Racikan Turun Temurun
Jamu di kedai Bang Adut hanya disajikan dadakan. Dari asam lambung sampai program hamil tersedia resepnya.
Baca SelengkapnyaJadi Istri Pejabat Daerah dan Tinggal di Surabaya, Intip Potret Arumi Bachsin yang Rindukan Makan Jajanan Favorit yang Murah Meriah ini
Dikenal sebagai istri pejabat, ternyata Arumi Bachsin kangen banget dengan jajanan ini!
Baca SelengkapnyaMengenal Jamu Seruni Putih, Resep Turun Temurun yang Menolak Punah
Resep jamu Kiringan sudah bertahan selama 74 tahun. Kini jadi aset budaya Khas Bantul
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencicipi Bakso Kuah Rujak yang Unik di Jakarta Timur, Topingnya Pakai Buah Segar
Bakso ini berisi potongan penuh buah-buahan. Segar, gurih dan unik. Wajib dicoba.
Baca SelengkapnyaMengenal Maapam, Tradisi Memasak Apam Khas Pasaman Barat Sambut Bulan Ramadan
Dalam menyambut bulan penuh berkah, masyarakat Pasaman Barat memiliki salah satu tradisi unik yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Baca SelengkapnyaPertama Kali Minum Ramuan Tradisional Daun Sambiloto, Prajurit TNI Sampai Batuk-batuk 'Ampun'
Meski bertubuh tegap nan gagah, sosoknya justru minta 'ampun' usai menenggak segelas jamu.
Baca SelengkapnyaDeretan Buah yang Bagus dan Perlu Dibatasi untuk Penderita Asam Lambung
Asam lambung, yang diperlukan oleh tubuh untuk mencerna makanan & melawan infeksi bakteri, terkadang dapat diproduksi secara berlebihan, menyebabkan gejala maag
Baca SelengkapnyaMencicipi Dangke, Keju Unik Terbuat dari Susu Kerbau Khas Enrekang Sulawesi Selatan
Makanan tradisional yang unik dari Sulawesi Selatan ini konon sudah dikonsumsi bangsawan sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaDitawarkan Ibu Penjual, Ganjar Beli Jamu Kuat Lelaki Cap Kuda Laut
Jamu dan produk herbal Indonesia lanjut Ganjar memang diminati banyak masyarakat dunia.
Baca Selengkapnya