Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Perdagangan Merkuri Ilegal di Gorontalo

Polisi Gagalkan Perdagangan Merkuri Ilegal di Gorontalo Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Gorontalo berhasil menggagalkan perdagangan bahan kimia merkuri yang tidak berizin alias ilegal. Barang tersebut diamankan dari dua warga Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing bernama FA dan AM.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti merkuri seberat 60 kilogram. Merkuri tersebut dikemas dalam botol air mineral bakas, dan rencananya akan dijual di wilayah pertambangan emas di Provinsi Gorontalo.

Kedua pelaku saat diinterogasi mengaku, bahwa barang tersebut dijual dengan harga 1 juta per kilogram. Penangkapan FA dan AM berawal setelah Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mendapat informasi adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Gorontalo.

Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui jalur darat dan masuk Gorontalo Utara (Gorut). Anggota Polda Gorontalo langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mencegat pelaku.

Benar saja, tepatnya di sebuah rumah Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorut. Petugas menemukan FA yang sedang mengangkat merkuri tersebut, saat itu pula FA langsung dibekuk anggota polisi.

Sementara, AM yang mengetahui kedatangan petugas berupaya kabur menuju ke arah Kabupaten Buol. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran oleh dan berhasil ditangkap.

Direktur Reskrim Khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe selaku Kasubdit IV Tipidter menjelaskan, AM hanya diminta untuk menjual merkuri kepada seseorang di Gorontalo. Harga jual sebesar Rp1,05 juta per botol per kilogram.

"AM akan mendapat uang 500 ribu setiap kali transaksi," kata Kompol Indra Dalimunthe.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang sudah diamankan yakni merkuri 60 botol dan satu unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi kepada calon pembeli.

"Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ia menandaskan.

Reporter: Arfandi Ibrahim

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Habiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan
Habiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan

Mereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri
Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri

Polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.

Baca Selengkapnya