Polisi Gagalkan Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina di Tuban
Merdeka.com - Kepolisian dari Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Pertamina sebanyak 21,5 ton di wilayah Tuban, Jawa Timur. Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat tim dari Subdit Intelair menerima informasi soal adanya kasus pencurian BBM di tengah laut.
"Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron," kata Yassin kepada wartawan di Jakarta.
Yasin menjelaskan hasil penyelidikan intensif sekitar dua bulan, tim gabungan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri akhirnya menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari SPM Pertamina pada Minggu (15/3/2021) lalu.
Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari single point mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban. Petugas menemukan para pelaku menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan.
"Kami menangkap tangan para pelaku sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar," ujarnya.
Petugas langsung meringkus dua tersangka yang masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik. Ismail merupakan nakhoda kapal MT Putra Harapan, di mana kapal tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil curian. Sementara Taufik merupakan salah satu dari otak pencurian yang berperan mengawasi situasi.
"Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban," jelas Yassin.
Sementara itu, empat tersangka lain yang masing-masing bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil kabur saat akan ditangkap. Mereka melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani
Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi
Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Bareng Kementerian ESDM Cek Kesiapan Layanan Energi di Banyuwangi dan Bali
Pertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Bantu TNI Patroli di Sekitar Gudang Peluru Kodam Jaya yang Meledak
Kepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya