Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,9 Ton Minyak Goreng dari Surabaya ke Timor Leste

Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 121,9 Ton Minyak Goreng dari Surabaya ke Timor Leste Konferensi pers kasus ekspor ilegal minyak goreng di Polres Tanjung Perak. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 121,9 ton minyak goreng ke Timor Leste. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya ekspor ilegal itu.

Ribuan liter minyak goreng telah dikemas dan sudah masuk dalam delapan kontainer. Seluruhnya langsung disita petugas.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dalam keterangan tertulisnya menyatakan, jika dikonversi dalam bentuk rupiah, minyak goreng itu bernilai sekitar Rp3,7 miliar.

"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121,9 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," katanya, Kamis (12/5).

Terdiri dari Tiga Merek

Ia menambahkan, dari keterangan yang diperoleh melalui penyidikan, minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke Timor Leste. Minyak goreng, yang terdiri dari tiga merek, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea, itu telah dimuat dalam delapan kontainer.

"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merek Linsea, 2.833 merek Tropis dan 44 karton merek Tropical," ujarnya.

Pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi pada Kamis (28/4) di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor. Kemudian pada 4 Mei, petugas mendatangi Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya, mereka menemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke Timor Leste.

"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng," paparnya.

Dua Tersangka

Petugas kemudian memeriksa lima orang saksi. Mereka mengakui minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni inisial E yang berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Atas perbuatannya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.

Baca Selengkapnya
Brigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya

Brigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya

Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi

Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi

Ibu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.

Baca Selengkapnya