Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi eks penyidik KPK beberkan kejanggalan status tersangka BG

Polisi eks penyidik KPK beberkan kejanggalan status tersangka BG Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang pra peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin, kubu Komjen Budi mendatangkan sejumlah saksi.

Di antara beberapa saksi itu, dua orang merupakan perwira menengah yang dulu pernah bertugas sebagai penyidik KPK. Mereka adalah AKBP Irsan yang kini menjabat sebagai Kapolres Kota Bogor dan Kompol Hendi F Kurniawan.

Dalam persidangan tadi, Hakim Sarpin bertanya pada keduanya bagaimana pengalaman mereka selama bekerja di KPK. Utamanya soal proses penyelidikan, kemudian meningkat penyidikan dengan penetapan seorang tersangka.

Beberapa keterangan keduanya sampaikan cukup mengagetkan. Apalagi, keputusan keduanya mundur sebagai penyidik saat itu karena melihat kerja pimpinan KPK sudah di luar jalur. Jelas bukan keadaan yang pernah dibayangkan oleh dua bekas penyidik yang mundur di tengah hebohnya kasus simulator SIM yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka pada Maret 2012 lalu.

Berikut kesaksian keduanya tentang bagaimana kacaunya penanganan perkara di KPK sejak dipimpin Abraham Cs:

Penetapan tersangka suap harus diklarifkasi lebih dulu

AKBP Irsan bekerja empat tahun sebagai penyidik di KPK. Dia mulai bekerja di sana pada tahun 2005.Saat bersaksi, AKBP Irsan dicecar salah satu tim kuasa dari KPK soal mekanis penetapan tersangka dalam perkara suap.Irsan ditanya, selama empat tahun di KPK pernahkah dirinya menangani kasus gratifikasi. Tapi dia mengaku belum pernah. "Tidak pernah" jawab Irsan tegas.Lantas tim hukum KPK kembali mencecar, haruskah penetapan tersangka seseorang dalam pidana suap dilakukan klarifikasi lebih dulu.Kubu KPK tak puas dengan jawaban itu dan kembali membuat pertanyaan lebih detail."Jadi harus klarifikasi dulu?" tanya pengacara KPK lagi"Iya," pungkasnya.

AKBP Irsan sebut penyidik pernah diminta percepat penanganan perkara

Kuasa hukum Komjen Budi bertanya pada AKBP Irsan apakah pimpinan KPK pernah memaksakan kehendak pribadi saat menetapkan status tersangka pada seseorang. Dipastikan AKBP Irsan itu tidak dilakukan pimpinan KPK.Namun yang terjadi di lapangan, tak jarang penyidik diminta mempercepat penanganan sebuah perkara."Tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," jawab Irsan.

Kompol Hendi beberkan kelemahan KPK

Giliran Kompol Hendi bersaksi. Dia mendapatkan sejumlah pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan.Pertanyaan Kubu Komjen Budi pada Hendi, pernahkah saat dia bertugas di KPK ada penetapan tersangka pada satu perkara tapi tak ada bukti yang cukup."Saya mundur dari KPK karena ada penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti, sekitar Oktober 2012," jawab Hendi.Dia sebenarnya ingin menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang dimaksud. Tapi karena tak lagi penyidik di sana, dia meminta persetujuan lebih dulu dari Hakim."Mohon izin, Yang Mulia, ini menyangkut mengenai kredibilitas KPK di mana saya pribadi sudah kembali ke Polri, apakah saya diizinkan membuka ini?" tanya Hendi.Hakim Sarpin pun mengizinkan namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. "Saksi sudah keluar dari KPK sejak 2012 atau sebelum KPK menangani perkara Budi. Hendy tidak terlibat dalam penanganan perkara calon kepala Polri itu. Ini sangat tidak relevan," kata Katrina M. Girsang mewakili tim kuasa hukum KPK.

AKBP Irsan jelaskan mekanisme penanganan perkara di KPK

Di awal kesaksiannya, AKBP Irsan dicecar bagaimana soal penanganan perkara di KPK. Apakah dirinya bisa langsung memeriksa suatu perkara yang dilaporkan langsung dari masyarakat meskipun belum tentu ada korupsi."Pada dasarnya laporan masyarakat tidak diterima oleh kami, ada direktorat pengaduan masyarakat. Direktorat Pengaduan Masyarakat akan buat surat keterangan tugas, nanti akan diperintahkan (diselidiki) oleh direktorat. Setelah itu baru dilakukan penyidikan, berapa lama tidak bisa ditentukan, bisa 1 bulan hingga 1 tahun," beber Irsan.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo

Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo

Gempa bumi pertama berkekuatan 5,7 magnitudo (update BMKG) mengguncang Banten, Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 20.07 WIB.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya