Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Didesak Proses Hukum Personel Aniaya Jurnalis Meliput Demo UU Cipta Kerja

Polisi Didesak Proses Hukum Personel Aniaya Jurnalis Meliput Demo UU Cipta Kerja Bentrokan Massa Tolak Omnibus Law dengan Polisi di Harmoni. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta polisi memproses hukum personel terbukti melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis saat meliput demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut dia, aksi brutal polisi kepada jurnalis sudah tergolong dalam tindak kejahatan.

"Ini dalam tanda kutip ya, bukan hanya pelanggaran etik kepolisian. Tapi merupakan sebuah tindak kejahatan. Jadi aparat kepolisian yang melakukan perampasan, perusakan, bahkan melakukan pemukulan itu merupakan tindakan pidana," kata Isnur dalam sebuah diskusi pada kanal Youtube Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Rabu (13/10).

Isnur mendesak polisi yang terbukti melakukan kekerasan tak hanya diberikan sanksi etik,seperti teguran atau pemecatan. Melainkan juga harus dipidana.

"Dan sudah seharusnya mereka yang melakukan tidak sekedar ditegur atau dipecat, tapi juga harus dibawa ke pengadilan, disidangkan di pengadilan umum dan divonis bersalah layaknya warga sipil biasa," ujar dia.

Pihaknya menunggu tindakan serius dari kepolisian untuk menjalankan prosedur hukum tersebut. Mengingat bahwa instansi Bhayangkara itu merupakan penegak hukum, bukan lembaga yang justru malah melindungi sesamanya yang bersalah.

"Kita menunggu tindakan penegakan hukum secara serius seperti ini untuk menandakan bahwa kepolisian merupakan lembaga penegakan hukum, bukan lembaga yang melindungi korsanya. Ketika ada yang melanggar di internal gak diungkap," tegas dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Kepolisian

Kelompok masyarakat sipil dari sejumlah organisasi yang menamakan diri Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan reformasi di tubuh instansi kepolisian RI.

"Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh yang menyentuh berbagai aspek baik kultural, struktural dan instrumental dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik," tulis siaran pers Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (14/10).

Hal ini lantaran tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai wilayah Indonesia pada 6-8 dan 13 Oktober 2020. Brutalitas yang terbaru juga terjadi di Kwitang, kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada malam hari (13/10/2020), di mana anggota Polri secara serampangan menembakan gas air mata kepada warga, padahal tidak ada ancaman yang signifikan hingga harus menggunakan kekuatan tersebut. Akibatnya warga menjadi korban.

"Keseluruhan peristiwa ini memperlihatkan kepolisian mengutamakan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), termasuk kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian," tulis koalisi.

Peristiwa kekerasan aparat yang terjadi beberapa hari lalu, menambah panjang deretan peristiwa kekerasan polisi dalam menangani demonstrasi. Tahun lalu terjadi dalam aksi massa memprotes hasil pemilihan umum di bulan Mei 2019, dan juga aksi damai para mahasiswa dan pelajar dalam gerakan Reformasi Dikorupsi pada bulan September tahun lalu.

Dalam kedua peristiwa tersebut, koalisi mencatat ratusan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Antara lain penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tindak kekerasan, hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan peluru karet, peluru tajam dan gas air mata. Akibatnya, tindakan ini menyebabkan warga masyarakat mengalami memar, luka robek, bocor di kepala, muka bengkak dan bahkan korban jiwa.

"Selain itu, terjadi pembatasan akses informasi sampai penghalang-halangan akses bantuan hukum. Akibat tindakan tersebut, banyak orang yang ditangkap mengalami penyiksaan, tidak manusiawi, dan perlakuan buruk lainnya," katanya.

Peristiwa kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian terhadap aksi protes menolak UU Cipta Kerja disebut penguangan atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa tersebut. Ini adalah sebuah kemunduran.

"Padahal berbagai hukum yang ada, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah," tegas koalisi.

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, yaitu KontraS, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers.

Seperti diketahui, dua wartawan online nasional, CNNindonesia.com dan Suara.com saat meliput aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Jurnalis Cnnindonesia.com atas nama Thohirin mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Saat peliputan, polisi merampas ponsel miliknya dan membantingnya.

Thohirin yang mengenakan identitas pers berikut rompi khusus wartawan pun tidak habis pikir. Kepalanya juga dipukul, meski mengenakan helm pelindung.

"Jangan mentang-mentang wartawan. Kerja yang benar," kata Thohirin menirukan ucapan petugas, Jumat (9/10/2020).

Selain Thohirin, jurnalis Suara.com atas nama Peter Rotti juga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya merekam video sejumlah polisi yang mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar Halte Transjakarta Bank Indonesia.

Saat itu, dia berdua dengan rekannya yang juga videografer atas nama Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube.

Polisi yang melihat Peter sedang merekam langsung menghampirinya disusul enam anggota Brimob. Mereka meminta kamera Peter, namun ditolak sambil menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis yang sedang meliput.Peter mengatakan, petugas memaksa dan berusaha merampas kameranya. Akhirnya dia menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi saja. Namun, petugas tetap bersikukuh dan merampas kameranya.

"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter.

Setelah merampas kamera, lanjutnya, memori yang berisikan rekaman peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar Patung Kuda, Jakarta itu diambil.

"Kamera saya akhirnya dikembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka," tutup Peter.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini

Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini

Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya