Polisi di Babel jadi korban penipuan berkedok jual beli online
Merdeka.com - Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Rahman bin Tajang (25) warga Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, karena diduga semagai pelaku penipuan melalui pesan SMS.
"Pelaku kami tangkap saat sedang bersantai bersama tiga temannya di Jalan Percetakan Negara 2 Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (5/5) lalu," kata Kasubdit II Fismondev Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dolly Gumara di Pangkalpinang, Senin (9/5).
Dolly memaparkan, aksi penipuan dilakukan pelaku yakni dengan modus mengirimkan pesan singkat kepada korban mengunjungi website jual beli online. Ternyata pelaku memasang foto palsu di situs OLX untuk menjerat korban.
"Korban aksi penipuan oleh pelaku ini merupakan anggota Polda Babel AKBP Sunan. Korban melapor telah mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp 50 juta saat tertarik berbelanja dalam jaringan pada Sabtu (5/3) lalu. Saat itu korban mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Sedangkan pelaku berpura-pura sebagai costumer service Bank Mandiri Call 14000. Korban pun diarahkan menekan angka-angka rekening sehingga total terkirim mencapai Rp 50 juta," ujar Dolly di Babel, Senin (9/5).
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menggelar serangkaian penyidikan dengan instansi terkait, bahkan ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Setelah berkoordinasi dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Selasa (3/5) lalu, dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Pusat," terangnya dikutip dari Antara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, delapan unit modem, seperangkat 20 Port USB dan buku catatan.
"Pelaku kami jerat berdasarkan pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHP, atau pasal 3 ayat (1) UU-RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya