Polisi Catat Ada 18 Korban Perpeloncoan 'Lingkaran Setan' Pramuka di Ciamis
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis yang bernama Lingkaran Setan. Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan itu kini telah diusut oleh Polres Ciamis.
"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka luka, lebam," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat (14/1).
Menurutnya kini polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan. Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut.
Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orangtua korban pada 12 Januari 2022. Sedangkan insiden 'Lingkaran Setan' tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2022.
Meski sudah ada belasan korban, menurutnya polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat.
"Jadi terkait kejadian Pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah," kata Dedi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaAda sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya