Polisi Buru Sopir Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Garut
Merdeka.com - Pihak kepolisian Resor Garut, melalui Satuan lalu lintas Polres Garut sedang menyelidiki insiden mobil kijang menghalangi ambulans yang membawa seorang pasien kritis. Kepala Satuan Lalu lintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengatakan informasi awal jika mengacu pada pelat kendaraan tersebut dari wilayah Sumedang.
"Kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi. Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang," ujarnya, Senin (17/8).
Asep menyebut, kondisi di jalanan sesuai dengan apa yang diceritakan oleh pengunggah status di akun media sosial Facebook dan dipastikan pengemudi kijang menyalahi aturan. Sebab ambulans sedang membawa orang sakit, bahkan kondisinya kritis.
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Di mana jalan rusak yang membuat warga harus menandu pasien? Sejumlah penduduk di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sumatra Utara, harus berjuang saat merujuk seorang warga sakit menggunakan tandu.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Bagaimana ambulans di Kutai Timur membantu masyarakat? 'Ambulans ini digunakan untuk mengangkut dan menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama, serta melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan,' kata Ardiansyah.
-
Kenapa Kutai Timur bagikan ambulans? Penyerahan ambulans tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat Kutim.
-
Bagaimana warga membantu sang driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu.
Mobil ambulans membawa pasien harus diprioritaskan dan wajib didahulukan. "Atas kondisi itu, pengemudi kijang melanggar 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ada sanksi denda atau kurungan bagi yang melanggarnya," sebutnya.
Asep memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal mencari pengendara kijang tersebut. Ia pun berjanji akan langsung menginformasikan kepada masyarakat apabila pengemudi berikut kendaraannya sudah diketahui oleh pihaknya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar mengetahui kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Setidaknya, ada 7 kendaraan prioritas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
Ketujuh kendaraan tersebut adalah, 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, 4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, 5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan 7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asep memperkirakan terjadinya fenomena tersebut kemungkinan juga terjadi karena banyaknya masyarakat umum yang kendaraannya dipasangi sirine atau bahkan rotator. "Jadinya ketika ada kendaraan yang asli, baik yang bersirine dan berotator mereka malah abai," tutupnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terekam dalam jepretan foto pemilik akun Facebook, Fauzi. Ia mengunggah pengalamannya mengawal ambulans yang berisi pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet Garut tetapi perjalanannya dihambat pemilik mobil kijang.
Akibatnya, pasien yang dibawa ambulans diketahui meninggal dunia setibanya di RSUD dr Slamet Garut karena mendapat penanganan terlambat.
Berikut unggahan Fauzi di akun media sosial facebook miliknya, "Teruntuk mobil kijang warna biru pelat no z 1404 CT yang tadi menghalangi laju ambulans tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulans PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju ambulans, pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia. Ambulans hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan, dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulans."
Unggahan Fauzi dibagikan ratusan kali oleh para pengguna media sosial facebook. Ketika dikonfirmasi soal unggahannya, Fauzi mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (14/8) sore. Ia mengaku sebagai relawan yang mengawal ambulans dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet Garut.
Hari itu, cerita Fauzi, dirinya baru saja pulang dari Bandung. Saat melintas di wilayah Kecamatan Leles, Fauzi melihat ambulans yang kemudian ia ketahui sedang membawa pasien gawat darurat menuju RSUD dr Slamet.
"Saya langsung mengawal ambulans saat itu juga dengan tujuan agar ambulans bisa sampai dengan cepat dan selamat. Awalnya perjalanan normal saja tidak ada hambatan. Namun begitu di sekitaran Tutugan Leles, mobil ambulans terhalang mobil kijang. Saya minta agar memberi jalan, tapi dia tetap saja tidak ngasih jalan. Saya masih ingat warna mobilnya, biru metalik," ujarnya.
Kondisi tersebut, dikatakan Fauzi, terjadi hingga kawasan Tarogong. Mobil itu akhirnya menepi sehingga ambulans bisa menyalipnya. "Setelah menepi, mobil itu nempel lagi di belakang ambulans," katanya.
Mobil kijang berpisah arah di sekitaran bundaran Tarogong. Ambulans akhirnya bisa sampai di RSUD dr Slamet Garut. Pasien langsung ditangani oleh petugas medis.
Tetapi, pasien yang diketahui seorang anak perempuan berusia 5-6 tahunan itu meninggal dunia tak berselang lama setelah tiba di rumah sakit. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Fortuner hitam terekam kamera mengadang ambulans yang membawa pasien sakit dari kawasan Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.
Baca SelengkapnyaPemotor yang diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) dinarasikan sedang membawa pasien
Baca SelengkapnyaViral di media sosial, pengemudi Honda Brio merah dengan pelat H 1247 FV disebut menghalangi laju ambulans membawa pasien yang melintas di Jalan Lingkar Salatig
Baca SelengkapnyaKarena disetop, mobil ambulans yang tengah membawa pasien pun tidak dapat masuk ke RSUD Murjani Sampit.
Baca SelengkapnyaDari dalam mobil ambulans, petugas mengatakan sedang membawa pasien kode merah, yang artinya sangat darurat
Baca SelengkapnyaViral korban kecelakaan lalu lintas dibawa menggunakan mobil pikap di Kecamatan Muaragembong Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolantas memberhentikan pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi membantu dorong mobil yang membawa pasien cuci darah.
Baca Selengkapnya"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirenenya dan minggir."
Baca SelengkapnyaKecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Pasteur KM 1+400, Sabtu (13/4).
Baca SelengkapnyaSaat tancap gas, kondisi Jalan Raya Tlajung Udik dalam keadaan macet. ODGJ mengemudi tak beraturan hingga menabrak.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca Selengkapnya