Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor
Merdeka.com - Polresta Bogor Kota mengungkap empat orang anggota sindikat peredaran uang palsu jaringan Semarang. Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu Rp15.200.000 dengan pecahan Rp100.000.
Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu ini setelah menerima informasi dari masyarakat secara tertulis. Dalam laporan tersebut terlampir selembar uang palsu pecahan Rp100.000.
"Jadi pengungkapan ini dari laporan masyarakat. Melaporkan secara tertulis dengan melampirkan uang pecahan Rp100.000 diduga palsu," katanya di Bogor, Selasa (15/11).
Setelah itu, tim dari Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku untuk muncul dengan cara ingin melakukan transaksi dengan terduga pelaku.
"Jadi dengan terduga pelaku melakukan janjian dengan tujuan membeli mata uang Rupiah diduga palsu dengan perbandingan 1:2. Hasilnya, saat hari penangkapan berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp15.200.000," jelas Ferdy.
Dia mengungkapkan, peredaran uang palsu ini didapat dari tepat kejadian pertama di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Di sana, polisi menyita alat cetak dan bukti materai uang palsu.
Setelah itu, pihaknya juga melakukan pengembangan dan menemukan tempat kejadian perkara yang kedua. Dari tempat kejadian perkara kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono menegaskan, para pelaku ada keterkaitan dengan sindikat pengedar uang palsu di Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi 12 hari yang lalu memang itu adalah salah satu jaringan dari semarang, dia juga yang sudah diamankan polda jateng. Jadi ada keterkaitan dengan itu," terangnya.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut Mamat, Saefullah, Kurniawan dan Susanto dijerat dengan Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca Selengkapnya