Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Jatim, Endorse Artis hingga Selebgram
Merdeka.com - Polisi kembali membongkar praktik penipuan arisan online melibatkan sejumlah publik figur. Meski praktik penipuan ini baru berjalan satu tahun, namun perputaran uang atas kasus ini pun diklaim polisi mencapai Rp4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi telah menangkap satu tersangka bernama Veni Putri Inda Wari (VPIW), warga Semeulue, Banda Aceh. Tersangka diketahui berperan sebagai admin yang mengelola arisan online dari sebuah WhatsApp Group (WAG).
"Tersangka VPIW membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," ujar Wisnu, Jum'at (6/3).
Dia menambahkan, tersangka membuat 70 WAG arisan online dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang dalam menjalankan aksinya. Untuk setiap anggota arisan, wajib menyetor uang minimal Rp1 juta dengan biaya admin sebesar Rp50 ribu per arisan.
"Arisan biasanya kan satu bulanan, tapi arisan tersangka ini bisa ditarik harian. Setoran minimal Rp1 juta dan maksimal tidak terhingga, bisa puluhan juta," ujarnya.
Namun, jika member ingin mendapatkan uang arisan lebih dulu dari pada member yang lain, maka member tersebut harus menyetor sejumlah uang yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat sistem itu, membuat sejumlah member yang lain menjadi tidak mendapatkan bagian uang arisan yang dijanjikan.
"Untuk terus menarik minat member baru, tersangka mengendorse sejumlah artis maupun selebgram. Di antaranya, ES (Ely Suhari alias Ely Sugigi), RM, MB, IS, EK dan TD," tambahnya.
Ely Sugigi Diperiksa
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, artis komedian Ely Sugigi mengakui jika dirinya menerima endorse dari tersangka dengan bayaran Rp1 juta. Namun ia mengakui, tidak mengenal secara langsung tersangka, karena memang endorse yang dilakukannya tidak perlu melakukan tatap muka.
"Dalam kasus ini saya sebagai saksi. Saya tidak kenal yang bersangkutan (tersangka). Saya memang menerima endorse dari dia. Ya lumayan kan bayaran buat janda, untuk endorse di instastory Rp1 juta," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Lain yang Ancam Tembak Anies, Sosoknya Pemuda Asal Jember
Polisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaAyah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaMotif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaBisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya