Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba Gunakan Jasa Ojek Online
Merdeka.com - Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar modus yang digunakan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengantar barang berbasis ojek online.
"Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (15/11).
Modus tersebut terbongkar usai petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Kerang Hijau Kalibaru Cilincing Jakarta utara, Jumat (13/11).
"Kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi ojek online," tuturnya.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengemudi ojek online yang telah dicurigai. Dia ditangkap di dekat lampu merah di kawasan Grogol.
"Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," tuturnya.
Usai mengamankan pengendara Grab tersebut, Polisi segera melakukan interogasi terhadap pengemudi ojek online. Sang pengemudi tidak mengetahui barang yang hendak akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih itu berisi narkoba.
Kapolsek mengatakan, polisi langsung melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku DM yang menjadi penerima narkoba.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta," tuturnya.
Dari pengakuan kepada polisi, DM mendapatkan sabu seberat 101 gram dikirim oleh saudara Rian yang berada di Lapas di Jakarta. Pelaku dibayar Rp2 juta. Dia juga mengaku sudah lebih dari 30 kali menggunakan jasa pengiriman barang secara online untuk mengantar narkoba.
DM dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan momen lebaran karena berupaya menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui polisi.
Baca Selengkapnya