Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma

Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma Penghina Risma ditangkap polisi. ©Istimewa

Merdeka.com - Upaya Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan penangguhan penahanan belum dijawab oleh polisi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha mengaku belum mendapatkan laporan dari anak buahnya terkait dengan upaya Zikria tersebut.

"Jadi kami belum ada masukan dari Pak Kasatreskrim, apakah sudah masuk permohonan penangguhannya atau belum," kata Kombes Pol Sandi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/2).

Dia menambahkan, dia hanya tahu bahwa pada Rabu (5/2) kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya yang memberi maaf kepada tersangka. Untuk selanjutnya, ia hanya akan meneruskan proses berikutnya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Yang saya tahu bahwa kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya sudah minta maaf, apakah tindak lanjut dengan permohonan penangguhan dan ada proses berikutnya yang perlu kita tindaklanjuti, supaya nanti menjadi proses yang tidak menyalahi SOP dan prosedur yang ada," tegasnya.

Dikonfirmasi ulang apakah surat permohonan sudah masuk? Sandi menegaskan jika dia belum mengecek dan belum mendapat laporan dari anak buahnya.

"Saya belum ngecek karena kebetulan kita masih di sini, dan belum ada laporan dari Kasat Reskrim," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kliennya, Rabu (5/2).

Dia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena tersangka merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun. Tentu saja kehadiran tersangka sangat dibutuhkan oleh sang anak.

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, namun ogah mencabut laporan. Kepolisian menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Miris, Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Dibuang di Perkebunan

Miris, Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Dibuang di Perkebunan

Kepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.

Baca Selengkapnya