Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY saat Demo Tolak Omnibus Law

Polisi Bekuk Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY saat Demo Tolak Omnibus Law Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua orang pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat demo menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10) lalu dibekuk oleh polisi. Dua orang pelaku yang dibekuk ini diketahui masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua orang pelaku ini berinisial RAF (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman dan RAP (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Kabupaten Sleman.

Dia menerangkan, kedua pelaku dibekuk usai polisi melakukan pencocokan rekaman video. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku diduga melakukan perusakan papan nama DPRD DIY dan menggunakannya untuk melempari petugas yang berjaga.

"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial, akhirnya dua pelaku kami amankan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Keduanya masih berusia di bawah umur," katanya di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (30/11).

Yuliyanto menjabarkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti ini yaitu jaket dan sepatu yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan. Selain itu, polisi juga menyita potongan besi dan beberapa benda yang dilemparkan.

"Ini (pelaku) memakai jaket berwarna kuning. Di video itu yang bersangkutan memakai jaket warna kuning dan biru. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan Kantor DPRD DIY, yang pakai jaket kuning dan biru sudah diproses," ungkapnya.

Selain dua pelaku, dia menambahkan, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial D dan E. Keduanya ditangkap pada 14 Oktober yang lalu atas kasus perusakan gedung DPRD DIY.

"Untuk inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober lalu. Dalam waktu dekat berkas keduanya sudah sampai kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P-21," kata Yuliyanto.

Dia menjelaskan, dua pelaku itu disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.

Yuliyanto menambahkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung pada perusakan Gedung DPRD DIY. Yuliyanto menyebut masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka terkait perusakan Gedung DPRD DIY maupun kawasan Malioboro.

"Pasti ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Untuk kasus perusakan di kawasan Malioboro tanggal 8 Oktober polisi memproses enam tersangka. Yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Imbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban

Baca Selengkapnya