Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Online Retas Email Bendahara Perusahaan Asing

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Online Retas Email Bendahara Perusahaan Asing Sindikat penipuan online. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang menjadi sindikat kasus penipuan online. Lima orang yang telah menggasak hingga ratusan miliar tersebut atas nama inisial KS, HB, IM, DN,dan BY yang ditangkap sepanjang bulan Juli di lokasi yang berbeda.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awal mula kejadian saat perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou melakukan audit keuangan bendahara pada 31 Mei 2019.

"Mengetahui bahwa terdapat pembayaran sebesar 4,9 Juta Euro pada tanggal 16 Mei 2019 dan 2 Juta Euro pada tanggal 23 Mei 2019. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos Papaioannou (WN. Yunani) selaku bendahara perusahaan OPAP Investment Limited diretas," kata Rickynaldo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan kepada Bareskrim Mabes Polri. Lalu, diketahuilah adanya dugaan tindak pidana ilegal akses yang pertama kali dilakukan pada 8 Mei 2019.

"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 Juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Siber Negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia. Setelah melakukan koordinasi, terdeteksilah IP Address yang berlokasi dari Nigeria, UAE (DUBAI), Inggris, dan Norwegia.

"Untuk Tim penyidik melakukan profiling terhadap para terduga pelaku dengan mengikuti aliran dana sindikat ini, kemudian ditangkaplah para kelima tersangka," ujarnya.

Rickynaldo menjelaskan, peran daripada masing-masing tersangka yakni tersangka KS yang berperan sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Sedangkan tersangka HB, IM, DN, dan BY merupakan kelompok sindikat Internasional yang berada di Indonesia yang berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp113.000.000.000. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp742.600.000. Dari keseluruhan barang bukti diatas yang telah disita senilai kurang lebih Rp5,6 miliar.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebutnya.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," sambungnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya