Polisi Bekasi bebaskan pria dilaporkan ujaran kebencian
Merdeka.com - Penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota melepas seorang pria berinisial AS. Pria itu dilaporkan warga atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial facebook atas postingannya di akun berisial YEB.
"Bukti untuk menjerat kurang kuat, sehingga status tidak bisa dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (17/10).
Kepada penyidik, kata Erna, AS mengaku bukan pemilik akun facebook berinisial YEB, meskipun foto dalam akun tersebut sangat identik. AS juga tak mengaku postingan di akun media sosial yang diunggah antara Maret-April lalu.
"Barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah copy layar telepon selular, itu sedang diuji di Labfor untuk melihat keasliannya," kata dia. Adapun, telepon selular dan laptop milik AS, kata dia, kini dalam kondisi rusak.
AS sendiri dibawa oleh aparat Polsek Bekasi Timur dari rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa malam, pekan lalu. Setelah 1X24 jam tak menemukan bukti kuat, AS pun akhirnya dilepaskan.
Berdasarkan informasi yang didapat AS dibawa oleh aparat Polres Metro Bekasi setelah tetangganya melihat ada kemiripan foto pada akun media sosial yang memposting ujaran kebencian terhadap umat Islam.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video pemukulan itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya